Di MK, Bawaslu DKI Jelaskan Soal Gibran Bagi Susu Bukan Pidana Pemilu

 

Jakarta - Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji, menjelaskan soal kegiatan Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di Car Free Day (CFD), Jakarta. Sakhroji mengatakan hal itu tak termasuk dalam tindak pidana pemilu.

"Bahwa terkait dengan tindak pidana memang ada laporan kepada Bawaslu RI yang kemudian pada tanggal 27 Desember sudah diterbitkan tentang surat pemberitahuan status laporan. 

Jadi terkait dengan tindak pidana di situ keputusan Bawaslu RI terkait nomor laporan 001/12 tahun 2023 tidak memenuhi tindak pidana pemilu," kata Sakhroji dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2025).

Sakhroji juga menjelaskan keputusan Bawaslu DKI, kegiatan Gibran yang membagikan susu menyalahi Pergub Nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2. Dalam Pergub itu dijelaskan larangan memanfaatkan CFD untuk kegiatan politik.

"Kemudian Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan penelusuran kegiatan tersebut, setelah melakukan penelusuran hasil akhirnya adalah tadi, bahwa tindakan membagikan susu di wilayah bebas kendaraan bermotor itu tidak sesuai dengan Pergub Nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 yang menyatakan bahwa HBKB (hari bebas kendaraan bermotor) tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," ucap Sakhroji.

"Jadi di situ hanya kita menemukan kegiatan politik, tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye. Hanya kegiatan politik," sambungnya.

Sakhroji juga mengatakan hal itu sudah direkomendasikan kepada Pj Gubenur DKI Jakarta Heru Budi. Namun, sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran yang diberikan oleh Pemprov.

"Kita kemudian merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pj Gubernur DKI Jakarta yg memang menerbitkan Pergub 12 tahun 2016 untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku. Nah, kemudian sampai saat ini kami masih koordinasi terkait dengan tindaklanjutnya," imbuhnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel