Beda Argumen Disiapkan Tim Anies-Prabowo-Ganjar untuk Kesimpulan Sidang MK

 

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan untuk permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

MK memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU untuk menyampaikan kesimpulan sidang.
Penyampaian kesimpulan itu dilaksanakan, Selasa (16/4/2024). Bagaimana inti kesimpulan yang akan diserahkan dari masing-masing kubu capres-cawapres?

Kubu Anies-Cak Imin

Tim hukum Anies dan Cak Imin atau AMIN telah memfinalisasi kesimpulan sidang untuk diserahkan ke MK. Tim AMIN akan membantah keterangan dari empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan di sidang MK.

"Saat ini kami sedang rapat di sekretariat THN untuk memfinalisasi kesimpulan yang akan disampaikan besok siang," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

Ari membeberkan salah satu materi dalam kesimpulan tersebut. Dia mempersoalkan keterangan keempat menteri dalam sidang MK, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu paslon terbukti dengan adanya niat yang dinyatakan dan tindakan nyata," kata Ari.

Ari menyoroti keterangan Muhadjir soal kunjungan Jokowi ke daerah mempertimbangkan daerah yang miskin dan banyak terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, keterangan Muhadjir tidak sesuai fakta.

"Presiden tidak mengunjungi banyak daerah miskin ekstrem dan rentan pangan. Hampir seluruh atau 98 dari 100 daerah dengan Indeks Kerentanan Pangan terburuk tidak dikunjungi Presiden," kata dia.

"Keterangan Muhadjir yang tidak sesuai fakta membuktikan bahwa Kemiskinan dan PSN hanya dalih untuk mengkamuflase kunjungan Presiden Jokowi ke daerah untuk pemenangan paslon 02," imbuhnya.

Selain itu, Ari juga membantah pernyataan Airlangga bahwa El Nino mengancam ketersediaan beras yang mengancam seluruh dunia, diindikasikan dengan kenaikan harga beras di Thailand dan Vietnam. Ari menduga adanya penyalahgunaan stok beras bukan untuk bansos dan kepentingan politik.

"Pemerintah sudah mengimpor beras 3,8 juta ton sepanjang 2023 hingga awal 2024 atau jauh melebihi penurunan produksi beras. Namun, harga beras justru mencapai harga tertinggi sepanjang sejarah," kata Ari.

Tak hanya soal pembagian bansos, Ari juga menyinggung pengangkatan Penjabat atau Pj kepala daerah yang dianggap berkaitan dengan pengarahan pilihan di Pilpres 2024.

"Pemerintah sengaja membuat regulasi Pj. Kepala Daerah dalam bentuk 'Peraturan Menteri' sehingga minim partisipasi dan pengawasan dalam penyusunannya," kata Ari.

Kubu Prabowo-Gibran

Serupa, tim hukum paslon pilpres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming juga mengaku telah menyusun kesimpulan sidang pada tahap finalisasi. Ketua tim hukum paslon 2, Yusril Ihza Mahendra, yakin gugatan yang dilayangkan kubu nomor urut 1 dan 3 bukan ranah MK.

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo Gibran dalam Perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan.

"Kesimpulan ini akan kami serahkan Selasa 16 April kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada ketua MK," sambungnya.

Yusril membeberkan kesimpulan yang disusun pihaknya itu merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama sidang pemeriksaan. Yusril menyatakan bahwa pihaknya menyimpulkan gugatan perkara tersebut tidak seharusnya dilayangkan pemohon ke MK.

"Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.

"Apa yang dimohon para Pemohon, antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para Pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya," imbuhnya.

Yusril mengatakan pihaknya juga menyimpulkan bahwa para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang didalilkan dalam permohonannya. Dia menyinggung keterangan para saksi yang menurutnya gagal membuktikan dugaan pelanggaran.

"Sementara dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para Pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya, yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan Bansos maupun pengerahan Penjabat Kepala Daerah secara TSM atau terstruktur, sistematis dan masif. Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," katanya.

"Selain itu, petitum yang diajukan oleh kedua Pemohon yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintakan KPU untuk melakukan Pilres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Yusril meminta MK menyatakan keputusan KPU soal perolehan suara pilpres tetap berlaku.

"Terakhir dalam pokok perkara, kami mohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku. Dengan demikian perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,58 % dari suara sah dalam pilpres yang diperoleh pasangan calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum," kata dia.

Kubu Ganjar-Mahfud

Tim hukum Ganjar-Mahfud menyatakan siap menyerahkan kesimpulan sidang ke MK. Kubu Ganjar-Mahfud yakin dalil permohonan yang dilayangkan akan dikabulkan oleh MK.

"Benar, besok adalah agenda menyerahkan kesimpulan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024. Kami sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap menyerahkan kesimpulan tersebut. Materi kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata perwakilan tim hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan.

Ronny menyoroti pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming yang dianggap cacat prosedur. Dia menyebut pihak termohon, yakni KPU, melanggar kode etik lantaran menerima pencalonan Gibran tanpa membuat PKPU baru.

"Soal PKPU pencalonan Gibran tidak diubah masih menggunakan yang lama dan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun. Karena alasan itu, maka pencalonan Gibran sebenarnya cacat prosedur karena Gibran masih berusia 36 tahun. Dan itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran," kata Ronny.

Ronny mempersoalkan sistem Sirekap yang dijalankan KPU bermasalah. Dia juga menyinggung permasalahan pembagian bantuan sosial (bansos) yang dianggap berkaitan erat dengan gelaran Pilpres 2024.

"Salah satu yang dipersoalkan ahli yang kami hadirkan terkait data hasil penghitungan suara dan data administratif atau checksum yang dilakukan hingga 950 kali, misalnya pada checksum pada 1 April 2024 terdapat jumlah suara yang tidak dapat dipercaya mencapai 23-28 juta suara. Alih-alih menjawab temuan ahli kami itu, KPU selalu berdalih bahwa Sirekap hanya alat bantu," kata Ronny.

Sumber : detik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel