Sri Mulyani Sebut Proses Pembayaran THR PNS Dimulai 22 Maret 2024

 

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, hingga Pensiunan dilakukan mulai 22 Maret 2024.

Menurutnya, sama dengan tahun sebelumnya, pencairan THR akan dilakukan H-10 hari kerja sebelum Idulfitri 1445 H.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujarnya dalam konferensi pers THR di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3).

Namun, ia menekankan jika ada PNS yang belum menerima THR nya sebelum lebaran tidak perlu khawatir. Sebab, masih bisa dibayarkan setelah hari raya.

"Tidak perlu khawatir, yang belum dibayarkan akan dibayarkan setelah hari raya," jelasnya.

Sedangkan, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2024, bertepatan dengan kenaikan kelas anak sekolah. Sama dengan THR, jika belum diterima di Juni akan dilanjutkan di bulan depannya.

"Gaji ke 13 dibayarkan pada Juni 2024. Kalau belum selesai di Juni akan dilakukan setelah Juni," imbuhnya.

Tahun ini pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS baik di pusat maupun di daerah melalui APBN dan APBD. Lebih besar dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp77,6 triliun.

"Anggarannya lebih besar karena sudah memasukkan kenaikan gaji PNS 8 persen dan Pensiunan 12 persen," pungkasnya.

Sumber :CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel