Soroti Putusan MK, Fraksi PPP Sebut Revisi UU yang Ingin Majukan Pilkada Otomatis Gugur

 

JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menilai bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada otomatis gugur dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta jadwal pelaksanaan Pilkada tetap diselenggarakan pada November 2024.

Adapun revisi UU Pilkada, belakangan tengah diwacanakan di DPR di mana salah satu muatan materi yaitu memajukan jadwal Pilkada dari November menjadi September 2024.

"Ya otomatis gugur. Kan, kemarin salah satu muatan revisi UU Pilkada itu kan adalah memajukan Pilkada dari November ke September. 

Karena MK sudah memerintahkan tetap di November," kata Awiek ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Kendati demikian, Awiek tetap membuka peluang revisi UU Pilkada tetap dilaksanakan.

Asalkan, lanjut dia, materi muatan yang dibahas tidak tentang jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. "Kan revisi yang kemarin tidak hanya soal jadwal, tapi terkait dengan pengaturan yang lain-lain. Nah, kalau terkait dengan jadwal, ya kita harus merujuk putusan MK," ungkap Awiek. Atas hal ini, Ketua DPP PPP ini berharap semua anggota Dewan mengikuti putusan MK soal jadwal Pilkada. "Apapun putusan MK, suka atau tidak suka, itu setara dengan Konstitusi yang harus ditindaklanjuti, harus diikuti," imbuh Awiek.

Lebih jauh, Awiek kemudian ditanya apakah DPR akan menindaklanjuti putusan MK dengan mencabut revisi UU Pilkada. Menurut dia, ada sejumlah tahapan untuk mencabut revisi UU Pilkada itu.

"Ya, untuk mencabut usul inisiatif kan harus keluar dari Prolegnas, harus ada keputusan rapat bersama pemerintah. Kalau hanya revisi, bisa saja jalan, sepanjang tidak menyangkut jadwal. Kalau menyangkut jadwal, kembali kepada keputusan MK," imbuh Awiek. Diberitakan sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Adapun Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8) UU Pilkada Pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. Daniel mengungkapkan, Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak," ujar dia.

Sumber : Kompas 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel