Sahroni Ajak Parpol Pro Prabowo Ikut Hak Angket, Ini Kata Gerindra

 

Jakarta - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni mengajak partai-partai pengusung pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ikut menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Partai Gerindra menganggap penggunaan hak angket DPR belum diperlukan.

"Kita mengajak mereka partai yang menolak hak angket yang mendukung 02, misalnya, kenapa nggak? Ayo, go ahead, orang untuk penyelidikan, kok. Ini untuk legitimasi kekuatan pemenangan dari hasil quick count yang dimenangkan oleh paslon 02. Kalau nggak bagus banget ini hak angket keren ini," kata Sahroni di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Sahroni mengingatkan tak perlu takut pada usulan angket itu. Dia mengajak semua fraksi partai di DPR mendukung penyelidikan penyelenggaraan pemilu melalui angket.

"Kenapa mesti takut, ya nggak usah worry. Semua partai politik yang ada di DPR ini, kalau penyelidikan untuk me-legitimate yang lebih baik dan transparan, why not? Terus masalahnya apa? Kalau itu baik, kenapa nggak? Masyarakat lebih senang kalau ini penyelidikannya lebih terbuka di DPR. Wah, itu jempol gua kalau semuanya ikut dalam itu," katanya.

Merespons itu, Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menilai penggunaan angket tidak diperlukan. Dia menyinggung fungsi legislasi DPR masih harus dimaksimalkan.

"Ya kan sama saja, kami juga mengatakan bahwa nggak perlu, kan. Silakan saja. Tapi kalau untuk mendukung hak angket, kan perlu administrasi. Mereka harus bikin proposalnya, format tanda tangannya, silakan saja," kata Habiburokhman terpisah di lokasi yang sama.

"Silakan saja. Kalau kami sih nggak akan menghalangi ya, itu hak masing-masing. Cuma kami menyampaikan ya, dari komunikasi yang banyak kami jalin ya, seperti itu, ya sudahlah, sudah ada pemenangnya. Apa lagi sih yang dipersoalkan. Banyak undang-undang yang belum kita bahas. Di Komisi III kan ada KUHAP, UU MK, macam-macamlah," sambungnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel