Pimpinan DPR: Semua Parpol Sepakat Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada

 

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sempat menjadi sorotan usai salah satu pasal mengatur pemilihan gubernur akan ditunjuk oleh presiden. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan saat ini semua fraksi di DPR sudah sepakat dengan pemerintah bahwa mekanisme pemilihan gubernur tetap melalui pilkada.

"Kita sudah sepakat dengan pemerintah bukan hanya Gerindra, semua parpol sepakat sebelum reses, bahwa pemimpin Daerah Khusus Jakarta dipilih melalui pilkada," ujar Dasco kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2024).

Dasco mengatakan DPR akan segera membahas RUU DKJ tersebut bersama pemerintah. Dia menuturkan RUU itu akan disinkronisasi dari RUU inisiatif DPR yang masih mengatur mekanisme penunjukan gubernur oleh presiden.

"Namanya sekarang kan lagi pembahasan, dan dalam pembahasan kita bisa lakukan sinkorinsasi hal-hal apa yang sudah disepakati," katanya.

Dasco memastikan DPR akan melibatkan banyak pihak selama proses pembahasan RUU.

"Termasuk keinginan hampir sebagian masyarakat Jakarta yang disalurkan aspirasi melalui parpol dan organisasi yang ada," tuturnya.

Untuk diketahui, DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ dari pemerintah. Selanjutnya, RUU akan dibahas oleh Baleg DPR bersama pemerintah.

Ketua Baleg DPR Supratman mengatakan Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pda lusa. Dia menargetkan RUU ini dapat dirampungkan dalam kurun 10 hari.

"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," kata Supratman.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel