Pakar Hukum Tata Negara Nilai Pembentukan Pansus di DPD Inkonstitusional!

 

Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPD RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah inkonstitusional. Rully meminta pansus ini dibubarkan.

Rully awalnya menjelaskan dalam UU MD3 (undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD) maupun Peraturan Tata Tertib DPD tidak memberikan landasan hukum yang konstitusional terhadap ruang lingkup pelaksanaan fungsi dan tugas DPD dalam hal pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan UU Pemilu yang menjadi titik pengamatan adanya dugaan kecurangan pemilu.

Menurutnya, ketentuan Pasal 286 ayat 3 UU MD3 yang mengatur pelaksanaan Hak Anggota DPD dalam pengaturan Tata Tertib DPD juga tidak ditemukan landasan hukum pemberian kewenangan DPD dalam pembentukan Pansus yang berkaitan dengan kecurangan pemilu sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 8 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Tata Tertib DPD No. 1 Tahun 2022.

"Sehingga dengan demikian Pansus DPD soal kecurangan pemilu adalah tindakan DPD yang inkonstitusional. Seluruh pimpinan DPD dan Anggota DPD yang menyetujui pansus terkait kecurangan Pemilu telah terang-terangan melanggar UU MD3 khususnya ketentuan Pasal 258 huruf F dan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan Tata Tertib DPD No. 1 Tahun 2022 mengenai kewajiban Anggota DPD menaati tata tertib," ujar Rully dalam keterangannya yang diterima, Rabu (6/3/2024).

Rully pun meminta pansus ini dibatalkan. Sebab, menurutnya bila pansus ini berjalan maka hasilnya menjadi percuma karena apapun keputusan DPD RI itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Keputusan pembentukan Pansus ini harus segera dibatalkan, karena tidak ada saluran rekomendasi yang sah dari segi peraturan perundang-undangan sehingga apapun hasil pansus DPD tidak memiliki daya eksekutorial dan tidak memiliki landasan kewenangan yang legitimate. Sehingga bila dipaksakan pansus DPD bekerja sesungguhnya hasilnya lemah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPD RI menyepakati pembentukan pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kesepakatan pembentukan pasus itu terbentuk dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menanyakan kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus.

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?," kata Lanyalla dalam keterangan resminya.

"Setuju," jawab anggota.

"Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," sambung Lanyalla.

Ia mengatakan pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel