Muhammadiyah Nilai Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin Menyesatkan

 

Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengecam konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin. Mu'ti menyebut konten itu menyesatkan masyarakat.

"Itu sungguh tindakan yang tidak bertanggung jawab yang tidak hanya meresahkan tapi juga menyesatkan masyarakat," kata Mu'ti kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).

Dia meminta polisi menindak tegas Gus Samsudin buntut konten kontroversialnya tersebut. "Polisi harus menindak yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Gus Samsudin Tersangka

Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan. Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario dalam video berdurasi 30 menit itu

"Pembuat skenario," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya dilansir detikJatim, Jumat (1/3/2024).

Tak hanya itu, konten tersebut juga diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. Potongan video ini kemudian menyebar hingga meresahkan masyarakat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel