Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Klaim Punya Bukti Kuat

 

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menyebut, pihaknya sudah siap untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah membentuk tim hukum untuk menangani urusan ini, termasuk menyiapkan berkas kelengkapan.

“Kalau kami sudah siap. TPN, kami, tim hukum kami, sudah siap, sudah lengkap. (Kalau) sekarang MK buka, kita langsung daftar,” kata Mahfud di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/3/2024).

Namun, kata Mahfud, saat ini tahapan Pilpres 2024 belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru memulai tahapan rekapitulasi suara tingkat nasional.

Menurut jadwal, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara atau 20 Maret 2024.

Sementara, gugatan perselisihan hasil pemilu baru dibuka tiga hari setelah hasil pemilu ditetapkan oleh KPU, tepatnya 23 Maret 2024.

Oleh karenanya, Mahfud menyebut, pihaknya masih menunggu penetapan hasil Pilpres 2024. Sejalan dengan itu, TPN Ganjar-Mahfud terus melakukan persiapan.

“Jadi jangan dibilang ‘Kok diam aja’. Enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru tiga hari sesudah itu sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud mengatakan, pihaknya juga tengah bersiap untuk merealisasikan penggunaan hak angket DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini bilang, lantaran dirinya bukan anggota partai politik maupun legislator, ia tak ikut langsung dalam mengusulkan hak angket. Namun, Mahfud turut memberikan saran terkait ini.

“Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat. Angket itu sudah digarap, saya bukan orang partai, saya enggak ikut dalam angket, tetapi saya pastikan angket itu jalan karena saya juga ikut memberikan saran tentang substansinya,” katanya.

Mahfud mengatakan, pihaknya masih menunggu masa sidang DPR dimulai untuk menggulirkan usulan tentang hak angket. Sebab, saat ini DPR tengah dalam masa reses.

“Jangan masyarakat disesatkan ‘Itu gertakan saja’. Enggak diajukan orang enggak ada sidang, diajukan ke mana? Kan ada sidang dulu,” ujar Mahfud.

“Kalau gugatan ke MK ya harus ada keputusan KPU dulu dan itu tanggal 20 (Maret 2024),” lanjutnya.

Mahfud pun membantah bahwa wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini hanya sekadar gertakan.

Sumber : Kompas 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel