Kubu Ganjar Beber Dalil Hukum Nepotisme Jokowi Bisa Diselesaikan MK
Sunday, March 31, 2024
Jakarta - Tim hukum Ganjar-Mahfud membeberkan alasan dugaan keterlibatan atau nepotisme Presiden Joko Widodo bisa digugat dan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Objek gugatan seputar keterlibatan presiden itu sebelumnya dinilai bukan menjadi wewenang MK. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut gugatan kubu Ganjar dan Anies Baswedan salah alamat sebab mestinya hal itu menjadi kewenangan Bawaslu.
Membantah hal itu, Jubir Tim Hukum Ganjar-Mahfud Suparman Marzuki berpendapat bahwa MK bisa mengadili pelanggaran asas dan prosedur pemilu. Termasuk di dalamnya dugaan keterlibatan Presiden.
"Pasal 470 ayat 1 dan 2 UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon dan terkait untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu, jelas dan terang benderang keliru," kata Marzuki dalam keterangannya, Sabtu (30/3).
Menurut Marzuki, pasal yang dimaksud hanya mengatur soal proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta atau pihak yang dicoret sebagai calon peserta pemilu. Itu pun sengketanya dibawa ke PTUN, bukan Bawaslu.
Dengan demikian, objek pengaturan dalam pasal yang dimaksud di luar gugatan yang dimohonkan kubu paslon 3 maupun 1.
Marzuki menambahkan, gugatan pihaknya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden juga tidak diatur dalam UU Pemilu. Sehingga, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan MK.
"Bukan institusi negara yang lain. MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo, dan melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E [1] dan 24C [1] UUD 1945," kata Marzuki.
Sementara, Otto dalam bantahannya menyebut permintaan itu tidak masuk dalam kewenangan MK. Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, kata dia, hanya seputar hasil penghitungan suara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.
Dia karena itu menilai gugatan kubu 1 dan 3 salah alamat.
"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 UU Pemilu.
Sumber : CNN