Korban Kasus Pelecehan Rektor UP Nonaktif Sempat Diminta Cabut Laporan

 

Jakarta - Kuasa hukum RZ, Amanda Manthovani, mengklaim pihaknya sempat diminta untuk mencabut laporan terhadap rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif, Edhie Toet Hendratno soal dugaan pelecehan seksual.

Amanda menyebut intervensi yang dialami oleh kliennya itu terjadi saat RZ dipanggil salah satu petinggi kampus pada 12 Februari 2024 lalu.

"Tanggal 12 Februari sebenarnya intimidasi itu. Tapi kami masih simpan, karena kita masih berpikir positif, maksudnya tidak mau, tapi lama-kelamaan kan mereka makin kacau," kata Amanda saat dihubungi, Senin (11/3).

Kata Amanda, saat itu RZ datang ke kampus untuk memenuhi undangan tersebut. Dalam pertemuan itu, RZ diminta untuk mencabut laporannya dengan alasan menjaga nama baik kampus.

"Dia menghadap (pihak kampus), artinya diminta ya udah istilahnya untuk jaga nama baik kampus, katanya. Dicabut saja, kenapa enggak dicabut aja laporannya, gitu," ucap dia.

Namun, permintaan untuk mencabut laporan itu ditolak oleh RZ. Sebab, RZ berpandangan nama baik kampus tercoreng bukan karena laporannya, tapi karena aksi kurang terpuji dari Edie Toet selaku rektor.

"Ya itu kan juga satu semacam intimidasi secara psiksis ya. Kalo katanya kan ini ngerusak nama baik. Ya untuk jaga nama baik, ya dicabut aja laporannya. Ya itukan semacam gimana ya. Itu menurut saya udah intimidasi karena dianggap merusak nama baik kampus," tutur Amanda.

Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.

Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, namun laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Buntut kasus ini, Edie pun dinonaktifkan dari jabatannya. Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) lantas menunjuk Sri Widyastuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan posisi Edie.

Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied sempat menyatakan pihaknya bakal mengambil langkah hukum buntut pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual. Hal ini dilakukan lantaran pihaknya merasa ada kejanggalan dalam pelaporan dari orang yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.

"Kami sedang mempersiapkan semuanya dan kami akan melakukan upaya hukum untuk membela kepentingan klien kami," kata Faizal kepada wartawan, Kamis (29/2).

Sumber :CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel