KJMU Dicabut, Anies Baswedan Respons ‘Tangisan’ Warga Jakarta

 

Jakarta – Pencabutan sepihak KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) menui kontra di tengah masyarakat DKI Jakarta, terutama penerima bantuan. Program strategis Pemprov DKI Jakarta ini diinisiai oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemudian dilaksanakan oleh Anies Baswedan selama jadi Gubernur.

Akan tetapi, pencabutan sepihak KJMU dilakukan pada era kepemimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Pencabutan sepihak bantuan pendidikan ke perguruan tinggi ini dinilai banyak kejanggalan.

Bahkan banyak penerima bantuan yang curhat bahwa pencabutan sepihak KJMU tidak didasarkan pada fakta di lapangan, meski sudah ada klaim Pemprov DKI Jakarta melakukan survei. Sejumlah penerima curhat bahwa hidupnya susah, dan orangtuanya tak memiliki pekerjaan tetap, tapi dicabut bantuan pendidikannya.

Ramai warga curhat soal pencabutan sepihak KJMU tersebut di media sosial. Tak sedikit yang mengadukan nasib mereka ke Anies Baswedan sebagai pelaksana bantuan pendidikan itu.

Hingga Rabu, 6 Maret 2024 malam, Anies Baswedan tidak memberi respons pasti di media sosial atau keterangan resmi. Tapi Anies terpantau mengunggah ulang atau repost unggahan Insta Story warganet yang curhat soal pencabutan KJMU tersebut.

Anies mengunggah curhat 3 warganet ke akun Insta Story pribadinya. Dari ketiga Insta Story tersebut, mereka berterima kasih kepada Anies yang telah menjalankan program KJMU, dan menangisi bantuan pendidikan yang kini dicabut.

Respons Heru Budi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut KJP dan KJMU diberikan kepada masyarakat Jakarta sesuai syarat yang berlaku. Pemberian bantuan tersebut juga didasarkan pada kerentuan dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” ujar Heru Budi Hartono, Rabu 6 Maret 2024.

Penerima KJMU dan KJP Plus yang memenuhi syarat didasarkan pada data kategori layak per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023, yang sudah disahkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Heru juga menegaskan bantuan KJMU dan KJP Plus sifatnya selektif dan tidak terus-menerus. Beasiswa pendidikan itu disesuaikan pada pemeringkatan kesejahteraan (Desil) mahasiswa atau peserta didik yang tidak mampu.

Penerima KJMU yang memenuhi syarat harus masuk kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4). Heru menyebut bantuan yang sudah berjalan tidak bisa dihentikan, kendati demikian tetap ada syarat yang berlaku.

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyinkronkan data penerima KJMU dengan data milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), data kendaraan, pajak, rumah, dan aset.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel