Kabur Usai Bacok 2 Orang, Pelaku Klitih di Kalasan Tewas Kecelakaan

 

Sleman - Anggota Satreskrim Polresta Sleman menangkap dua pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang beraksi di daerah Kalasan. Dari dua pelaku, satu meninggal dan satu lagi telah ditahan polisi.

Satu pelaku berinisial GL (18) warga Kalasan, sementara pelaku yang meninggal berinisial YA (17) yang juga warga Kalasan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban. Adrian mengatakan pada Minggu (3/3/2024) dini hari, korban bersama ketiga temannya berpapasan dengan kedua pelaku.

"Korban sama temannya pakai dua motor, bertatap-tatapan sama pelaku. Pelaku ada dua (pakai) satu motor," kata Adrian saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Kamis (14/3/2024).

Usai saling tatap, pelaku mengejar rombongan korban. Saat dikejar, korban pertama terpisah dengan temannya yang lain. Pelaku pun berhasil melukai korban dengan celurit.

"Setelah melakukan pengejaran, pelaku berhasil melukai korban di daerah punggung. Namun karena tahu ada satu sepeda motor lagi yang kabur pelaku melakukan pengejaran kembali," urainya.

Tak sampai di situ, para pelaku berhasil mengejar rombongan yang sebelumnya kabur. Di situ pelaku juga berhasil melakukan pembacokan.

"Korban kedua itu luka di sekitar pinggang," jelasnya.

Usai melakukan pembacokan, pelaku yang panik kemudian melarikan diri. Nahas, keduanya justru menabrak pemotor dan salah satu pelaku harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka parah di bagian kepala. Sementara satu pelaku lainnya kabur.

"Terjadi lagi korban ketiga seorang bapak-bapak yang melintas dan ditabrak oleh pelaku. Pada saat itu salah satu pelaku dilarikan ke RSI PDHI Kalasan dan satu orang kabur," bebernya.

Adapun pelaku YA, dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di RSI PDHI Kalasan.

"Waktu kita menjumpai terduga pelaku pertama (YA) di rumah sakit itu sudah koma dan tidak bisa diajak komunikasi," sambungnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku GL. Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka secara acak mencari korban.

"Mereka itu hanya mengejar pengakuan, mengejar keren-kerenan dengan melakukan hal ini. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal," ucapnya.

Dalam peristiwa ini, polisi menyita dua kendaraan, celurit sepanjang 70 sentimeter, dan baju. Tersangka GL kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP, Pasal 75 C jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Bahwa terduga pelaku yanga satu itu meninggal sehingga terkait berkas tinggal 1 pelaku, inisial GL," pungkasnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel