IPW Lapor soal Ganjar, Pimpinan KPK: Kami Tak Lihat Warna Merah atau Hijau

 

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023 dan Direktur Utama Bank Jateng (Jawa Tengah) periode 2014-2023 Supriyatno ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menegaskan pengusutan kasus itu tidak berpengaruh terhadap urusan politik.

"Kalau kami itu kan nggak pernah melihat apakah ini ada unsur politisnya atau nggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu. Saya nggak lihat seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Alex mengatakan laporan dari IPW itu baru masuk di KPK pada Selasa (5/3). Dia mengatakan laporan itu akan ditangani seperti laporan masyarakat lain yang diterima KPK.

"Ya sebetulnya laporan dari mana pun mekanisme di KPK kan sama, di Dumas (pengaduan masyarakat). Nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan," katanya.

Dia mengatakan penanganan laporan IPW kepada Ganjar dan Supriyatno akan dilakukan secara profesional. KPK segera menaikkan laporan itu ke tingkat penyelidikan jika menemukan adanya unsur perbuatan korupsi.

"Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," ujar Alex.

Selain itu, Alex mengaku KPK akan berkoordinasi dengan PPATK dalam menelusuri laporan IPW kepada Ganjar dan Supriyatno. Ia mengatakan hal tersebut sebagai mekanisme yang normal dalam proses penelaahan laporan di KPK.

"Oh iya pasti (koordinasi dengan PPATK). Itu prosedur biasa sih, prosedur biasa," ucap Alex.

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, buka suara terkait pelaporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.

"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3).

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel