Daftar 4 Perusahaan Diseret Sri Mulyani ke Kejagung Usai Tilep Rp2,5 T

 

Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani soal dugaan korupsi pembiayaan ekspor.

Ia menyebut terdapat empat perusahaan yang dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor senilai Rp2,5 triliun.

Burhanuddin menjelaskan dugaan korupsi itu berawal dari temuan kecurangan yang dilakukan sejumlah perusahaan selaku debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ia mengatakan keempat perusahaan itu adalah PT RII dengan dugaan korupsi sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT PRS Rp305 miliar.

"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,504 triliun. Teman-teman, itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3).

Diketahui, empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.

Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh ihwal modus dugaan korupsi yang dilakukan keempat perusahaan tersebut.

Burhanuddin menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi sejak 2019.

"Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," ujar dia dalam konferensi pers.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan korupsi itu akan langsung ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dia menuturkan status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," ucap Ketut.

Sumber : CNN 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel