Banjir Besar di Jateng, Bagaimana Nasib THR Buruh Pabrik Terdampak?

 

Semarang - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-7 Idul Fitri. Di sisi lain, banjir besar menerjang sebagian Jawa Tengah (Jateng) dan berdampak kepada perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Ahmad Aziz menyebut hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan keberatan untuk pembayaran THR termasuk akibat banjir.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan terkait dengan tidak membayar THR sesuai ketentuan," kata dia saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Dia menyebut seluruh perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yakni satu kali gaji bagi pegawai yang telah genap 12 bulan bekerja atau lebih. Pembayaran juga harus dilakukan H-7 Idul Fitri.

"Pelanggaran tentunya ada ya ini untuk sanksinya bagi perusahaan yang tidak melaksanakan sesuai ketentuan ini sanksinya sanksi administrasi, sanksi administrasi itu mulai peringatan lisan, tertulis, sampai nanti dengan sanksi lebih berat lagi," ujarnya.

Meski begitu, dalam keadaan memaksa ada kalanya perusahaan bisa mendapat kelonggaran. Hal itu tentu harus dengan keadaan memaksa atau dikenal dengan istilah Force Majeure.

Lalu, apakah banjir termasuk Force Majeure?

"Kalau kondisinya benar-benar juga bisa, juga termasuk banjir. Kalau kemarin Force Majeure itu 2020, 2021, 2022, itu COVID. Bencana itu Force Majeure yang itu terdampak pada perusahaan," jelasnya.

Dalam kondisi tersebut perusahaan bisa membayar THR dengan kesepakatan. Misalnya dengan dicicil atau diberikan dengan kesepakatan.

"Tahun kemarin ada beberapa perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan misalnya tentang waktu ada yang memberikannya lebih dari itu misalnya H-2, tapi sebagian itu disepakati secara bipartit antara pekerja dan pengusaha mungkin karena kondisional gitu, kemudian ada yang diberikan tidak satu kali itu misalnya 50 persen dulu nanti setelah itu diberikan setelah Lebaran nah itu juga kesepakatan," terangnya.

Ahmad Aziz mengatakan pada prinsipnya perusahaan wajib membayar THR. Pihaknya juga telah membuka kanal aduan dan kanal konsultasi bagi pekerja dan perusahaan.

"Kontak yang bisa dihubungi untuk konsultasi 082223000811, untuk pengaduan 081328451596," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wilayah di Jawa Tengah dilanda banjir dalam kurun dua bulan terakhir. Banjir sempat melanda sejumlah wilayah seperti Semarang, Demak, Kudus, dan Grobogan. Demak dan Kudus bahkan masih dilanda banjir hingga hari ini.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel