Apindo Jateng Minta Buruh Pahami Bila Perusahaan Terdampak Banjir Cicil THR

 

Semarang - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Frans Kongi, menyebut banjir kemungkinan berdampak kepada pemberian THR. Frans meminta buruh dan pemerintah paham bila perusahaan terdampak mencicil THR.

"Kalau yang tadi dikatakan keadaan tidak memungkinkan, harus mencicil saya harap para pekerja atau para buruh juga harus terima dan pemerintah juga harus mengerti karena ini di luar dari kehendak dan kelalaian dari pengusaha sendiri," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (20/3/2024).

Dia akan berbicara kepada para pengusaha yang kesulitan membayar THR karena banjir agar membicarakan masalah itu dengan pekerja secara baik. Frans yakin para pengusaha tidak akan mencari-cari alasan untuk menunda membayarkannya.

Menurutnya, sebenarnya para pengusaha khususnya di Jateng telah berkomitmen untuk membayarkan THR tepat waktu.

"Kalau memang ada kesulitan kesulitan yang benar-benar bukan dibuat-buat ya saya yakin tidak pernah buat-buat alasan. Kalau memang mereka betul ada alasan bicarakan bipartit dengan pekerjanya karena di dalam pabrik, di dalam kerjaan itu sudah ada mekanismenya," terangnya.

Diketahui, perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Membayar THR bukan semata-mata menaati peraturan perundangan tetapi kita ingin karyawan kita ini juga berbahagia, senang di hari raya," lanjutnya.

Namun, banjir juga telah memberikan dampak besar bagi pengusaha. Meski hingga kini belum ada pengusaha yang mengeluh, dia yakin banyak pengusaha yang merugi akibat banjir.

Seperti diketahui banjir besar terjadi di wilayah Jateng beberapa waktu terakhir. Banjir terutama terjadi di Pantura di mana terdapat sejumlah kawasan industri.

"Kena banjir sampai masuk, sampai merendam pabriknya mereka harus berhenti produksi, karyawan tidak bisa masuk, semua terganggu, transportasi terganggu jadi mereka mengalami kerugian," tambahnya.

Karena itu, dia juga berharap pemerintah serius dalam menangani banjir. Jika banjir terus berulang, dia yakin investor akan meninggalkan tempat itu.

"Kita harap kepada pemerintah ya untuk memperhatikan itu semua, banjir, kekuatan dam dan lain sebagainya, tanggul-tanggul itu, sebab kalau terjadi terus begini repot, para investor akan lari terhadap itu semua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-7 Idul Fitri. Di sisi lain, banjir besar menerjang sebagian Jawa Tengah (Jateng) dan berdampak kepada perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Ahmad Aziz menyebut hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan keberatan untuk pembayaran THR termasuk akibat banjir.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan terkait dengan tidak membayar THR sesuai ketentuan," kata dia saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

Dia menyebut seluruh perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan yakni satu kali gaji bagi pegawai yang telah genap 12 bulan bekerja atau lebih. Pembayaran juga harus dilakukan H-7 Idul Fitri.

"Pelanggaran tentunya ada ya ini untuk sanksinya bagi perusahaan yang tidak melaksanakan sesuai ketentuan ini sanksinya sanksi administrasi, sanksi administrasi itu mulai peringatan lisan, tertulis, sampai nanti dengan sanksi lebih berat lagi," ujarnya.

Meski begitu, dalam keadaan memaksa ada kalanya perusahaan bisa mendapat kelonggaran. Hal itu tentu harus dengan keadaan memaksa atau dikenal dengan istilah Force Majeure.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel