Syarat Nyoblos Apakah Harus Punya KTP? Ini Ketentuannya

 

Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah tanda kependudukan warga negara Indonesia. Selain itu, pemilih Pemilu juga dapat mengikuti pencoblosan apabila memiliki KTP sebagai kartu identitas penduduk Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan pemilih yang belum memiliki KTP? Apakah syarat nyoblos harus punya KTP? Berikut penjelasannya.

Syarat Nyoblos Apakah Harus Punya KTP?

Salah satu syarat pemilih Pemilu 2024 adalah memiliki KTP-elektronik sebagai bukti kependudukan di Indonesia. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kemudahan bagi pemilih yang belum memiliki KTP.

Pemilih yang belum memiliki KTP tetap bisa mengikuti pemungutan suara atau pencoblosan, asalkan membawa Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cara Membuat Suket Perekaman e-KTP

Pemilih yang belum memiliki KTP dapat membawa Suket Perekaman e-KTP sebagai syarat pencoblosan. Dilansir situs Menpanrb, berikut cara membuat Suket Perekaman e-KTP.

  1. Datang ke kantor kecamatan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan surat pengantar pembuatan e-KTP
  2. Lalu, pemohon mengambil nomor antrian
  3. Setelah dipanggil, petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian, pengambilan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan) dan proses scan retina atau iris mata pemohon
  4. Setelah proses selesai, surat keterangan E-KTP siap untuk dicetak
  5. Pemohon akan menerima surat keterangan (Suket) Perekaman e-KTP sebagai pengganti e-KTP.

Daftar Berkas yang Dibawa ke TPS

Sebelum datang ke TPS, pastikan Anda sudah membawa berkas-berkas penting sebagai syarat pencoblosan. Mengutip dari laman Instagram KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS.

1. Berkas yang Dibawa Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model C6 atau Surat Pemberitahuan
2. Berkas yang Dibawa Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Model A surat pindah memilih
3. Berkas yang Dibawa Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).
Formulir model C6 atau surat pemberitahuan Pemilu akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal tanggal 11 Februari 2024.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel