Sirekap KPU Pileg 2024 Data 51 Persen: PDI-P Unggul, Disusul Golkar dan Gerindra

 

JAKARTA - PDI Perjuangan unggul dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 19.00 WIB. 

Merujuk hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam situs pemilu2024.kpu.go.id, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut mendapat 8.929.453 suara atau 16,42 persen.

Sementara, mengekor di urutan kedua, Partai Golkar dengan perolehan 7.956.834 suara atau 14,63 persen. Selanjutnya, secara berturut-turut ada Partai Gerindra dengan 6.906.677 suara atau 12,7 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 5.972.479 suara atau 10,98 persen, dan Partai Nasdem dengan 4.914.536 suara atau 9,04 persen.

Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 421.140 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS atau 51,16 persen.

Berikut ini perolehan suara 18 partai politik menurut Sirekap KPU: 
  • PKB: 10,98 persen 
  • Partai Gerindra: 12,7 persen 
  • PDI-P: 16,42 persen 
  • Golkar: 14,63 persen 
  • Partai Nasdem: 9,04 persen 
  • Partai Buruh: 1,05 persen 
  • Partai Gelora: 1,29 persen 
  • PKS: 7,49 persen 
  • PKN: 0,53 persen 
  • Partai Hanura: 1,19 persen 
  • Partai Garuda: 0,62 persen 
  • PAN: 6,83 persen 
  • PBB: 0,39 persen 
  • PBB: 0,68 persen 
  • Partai Demokrat: 7,41 persen 
  • PSI: 2,61 persen 
  • Perindo: 1,62 persen 
  • PPP: 4,15 persen 
  • Partai Ummat: 0,78 persen 
Namun demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukn paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.

Sumber : Kompas 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel