Politikus PDI-P Pertanyakan Penghentian Rekapitulasi Suara Pemilu

 

JAKARTA - Politikus PDI-P Deddy Yevri Sitorus mempertanyakan alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses rekapitulasi suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di sejumlah daerah. 

Deddy mengaku mendengar kabar bahwa KPU memerintahkan aparat penyelenggara pemilu ke daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. 

"Ada informasi di daerah bahwa KPU pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR,” kata Deddy Yevri, Minggu (18/2/2024), dikutip dari siaran pers.

Situs pemilu2024.kpu.go.id yang menampilkan hasil real count penghitungan suara menunjukkan bahwa tidak ada update penghitungan suara sejak Sabtu (17/2/2024) kemarin pukul 19.30 WIB.

Deddy menuturkan, penghentian sementara proses rekapitulasi sah-sah saja dilakukan apabila berdasarkan alasan force majeure seperti bencana alam atau kerusuhan massa. Ia menyebutkan, penghentian karena force majeure pun semestinya hanya berlaku di beberapa daerah yang terdampak peristiwa, bukan di seluruh daerah. "Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” kata Deddy.

Oleh sebab itu, ia tak heran bila ada yang menduga hal ini menyangkut perolehan suara partai yang bersaing ketat, baik di papan atas untuk memperebutkan posisi puncak maupun papan bawah agar masuk ambang batas parlemen.

Untuk mengatasi kesimpangsiuran dan dugaan tersebut, Deddy berharap KPU untuk segera memberi penjelasan.


“Kalau dibiarkan, akan banyak yang teriak bahwa kuat kecenderungan KPU sedang melakukan kejahatan kepemiluan kalau dasarnya Sirekap, bukan force majeure yang sebenarnya. Maka kami memohon KPU harus memberikan penjelasan tentang informasi adanya penghentian proses rekapitulasi ini,” kata dia.

Penghentian rekapitulasi terjadi di sejumlah daerah. Salah satunya terjadi di Kota Tangerang, Banten. Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah melalui surat tertanggal 18 Februari 2024 memberitahukan kepada semua PPK bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan dijadwal ulang menjadi 20 Februari. Selain itu, bagi pleno untuk rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang sudah berjalan agar diskors sampai 20 Februari 2024.

Alasan skorsing itu, mengacu pada arahan KPU tertanggal 18 Februari 2024. Alasan lain, untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghentian ini dilakukan karena KPU sedang fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data yang dipublikasi melalui website dengan data yang tertera di foto formulir model C. "Seluruh sumber daya di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota agar melakukan sinkronisasi data tersebut,” kata Idham. 

Sumber : Kompas 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel