Penyidik Dalami Dugaan Pembunuhan Berencana Dante oleh Kekasih Tamara Tyasmara

 

JAKARTA - Polisi sedang mendalami dugaan pembunuhan berencana oleh kekasih artis Tamara Tyasmara, YA, dalam kasus kematian anak artis peran tersebut, Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, YA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2024).

Namun, Ade belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut apakah benar kematian Dante mengerucut pada tindak pidana pembunuhan berencana.

"Sedang didalami (YA merencanakan pembunuhan)," imbuh Ade. Adapun penyidik bakal menjerat YA dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati."

Ade menyebut YA ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, ia belum membeberkan detail penangkapan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebutkan bahwa YA berada di lokasi kejadian tewasnya Dante. Korban meninggal dunia di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit.

"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara)," ungkap Wira di kantornya, Rabu (7/2/2024). 

Hasil forensik 

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan, rekaman kamera CCTV di kolam renang yang telah diperiksa merupakan video asli. Menurut dia, detail pemeriksaan forensik digital dari rekaman CCTV bakal dijelaskan oleh ahli. "Kami mendapat hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi kemarin. Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian scientific investigation," papar Rovan.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas, Sabtu (27/1/2024). Belum diketahui penyebab kematian korban.

Sumber : Kompas 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel