Pengamat Militer Nilai Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

 

Jakarta - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mendapat penghargaan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), berupa pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan. 

Menurut pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, penganugerahan pangkat istimewa TNI ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 Tahun 2009.

Ia memaparkan, pada UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai 'kenaikan pangkat kehormatan'.

"Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2).

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo, yaitu Bintang Yuda Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, Bintang Swa Buwana Paksa Utama.

Menurutnya, empat tanda kehormatan bintang militer utama ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada Prabowo, sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2009.

Ia melanjutkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut, dengan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, dia melanjutkan, jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2022, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Khoirul menekankan, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.

"Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara dan rakyat," pungkasnya.

Sumber : CNN 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel