KPU Respons Anies soal Diminta Serius Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu

 

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang meminta KPU untuk serius menyikapi laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024. KPU memastikan akan menindaklanjuti segala putusan dari Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bawaslu selaku lembaga yang diberikan kewenangan atributif oleh UU Pemilu pasti akan menangani dugaan pelanggaran pelaksanaan aturan pemilu dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari. Selain itu, juga Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Idham kemudian mencontohkan terkait tindaklanjut yang dilaksanakan KPU atas putusan Bawaslu. Di antaranya, kata Idham, ialah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

"Itu sebagai bukti bahwa KPU berkomitmen melaksanakan aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS sebagaimana diatur di dalam undang-undang Pemilu," jelasnya.

Anies sebelumnya mengatakan KPU perlu serius menyikapi dugaan kecurangan pemilu. KPU harus menghormati semua laporan mengenai problem tersebut.

"Perlu serius, KPU harus menghormati semua laporan karena kita ingin kualitas demokrasi lebih baik," kata Anies di FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Anies mengatakan keseriusan KPU dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan kecurangan pemilu bertujuan agar kualitas demokrasi di Indonesia lebih baik. Dia mengatakan salah satu indikasi demokrasi yang baik, yakni pemilu berjalan bersih dan jujur.

"Salah satu indikasi demokrasi baik itu pemilu yang bersih, kemudian jujur, ya kalau ada kekurangan-kekurangan harus ditindaklanjuti, harus dilakukan langkah-langkah untuk memastikan setiap suara rakyat itu terhitung dan semua aspirasi sesuai dikalkulasi ya," tuturnya.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel