KPU: Biaya Sirekap Pakai APBN, Akan Dipertanggungjawabkan
Saturday, February 24, 2024
Jakarta - KPU RI menanggapi soal Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyoroti anggaran sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). KPU menyebut anggaran Sirekap berasal dari APBN 2023 dan 2024.
"Untuk biaya Sirekap ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan pemilu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Hasyim menegaskan anggaran yang digunakan akan dipertanggungjawabkan. Selain itu, kata dia, anggaran tersebut juga akan diaudit oleh BPK.
"Tentu kami nanti akan dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan, dan juga akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan," ucap Hasyim.
"Dan pembiayaannya tentu tidak hanya pada anggaran 2023, tapi juga anggaran 2024. Mulai dari pengembangan sampai untuk pelaksanaan penggunaan Sirekap itu sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, ICW dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyurati KPU RI. Mereka menyampaikan permohonan informasi soal masalah Sirekap.
"Permohonan informasi untuk Sirekap kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan juga daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap," kata Pengampu Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).
"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," sambungnya.
Egi menyoroti anggaran Sirekap. Menurutnya, perlu ada transparansi pula terkait anggaran Sirekap.
"Ya justru itu kalau KPU semangat keterbukaan dan transparansi, anggaran sekecil apapun harusnya dipublikasikan, tidak ditutup-tutupi. Apalagi untuk permasalahan yang tengah menjadi perbincangan di tengah publik yang besar," ujarnya.
"Publik sudah menduga ada kecurangan, ada kekisruhan akibat Sirekap, tapi KPU tidak memberikan informasi terkait itu (anggaran) itu kan ironis sebetulnya," sambungnya.
Sumber : detik