Habiburokhman: Rekan Lintas Fraksi Paham Hak Angket Pilpres Kurang Relevan

 

Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman, mengaku banyak mendengar 'suara' dari lintas fraksi partai politik di DPR RI terkait usulan pengguliran hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres. Dia mengatakan lintas fraksi kebanyakan menilai hak angket itu tidak relevan.

"Saya tadi salat Jumat di kompleks parlemen, lah itu kebetulan ketemu banyak rekan-rekan lintas fraksi dan lintas koalisi pilpres. Dari obrolan yang berkembang sepertinya sebagian besar rekan-rekan paham bahwa hak angket kurang relevan untuk merespon persoalan Pemilu," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Dia mengatakan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu sudah diatur secara detail di Undang-undang Pemilu. Dia menjelaskan ada tiga kanal penyelesaian, yaitu pelanggaran administrasi Pemilu, sengketa proses dan perselisihan hasil pemilihan umum.

"Lagi pula kalau mau respons potensi pelanggaran dan kecurangan pakai jalur hak angket, harusnya diajukan jauh sebelum pencoblosan sehingga bisa merekomendasikan perbaikan. Sekarang kan rakyat sudah memilih, hasil pilihan rakyat tidak boleh dikhianati apalagi diubah," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan fraksi di DPR saat ini lebih memilih menghormati pilihan rakyat. "Jujur, saya menangkap semangat rekan=rekan lintas koalisi untuk menghormati pilihan rakyat yang Sudah dilaksanakan tanggal 14 febuari kemarin," imbuh Habiburokhman.

Diketahui, Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2), mengatakan hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilpres diduga sarat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).

Ganjar mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel