Disanksi Karena Loloskan Gibran, Segini Harta Ketua KPU Hasyim Asy'ari

 

Jakarta - Nama Hasyim Asy'ari mencuat usai diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena meloloskan Gibran Rakabuming menjadi Cawapres 2024. Kekayaannya pun jadi sorotan.

Diketahui, DKPP memberi sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dan 6 anggotanya terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi diberikan karena KPU tidak mengikuti prosedur yang tepat terkait perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan MK.

Gibran, yang masih berusia 36 tahun, diperbolehkan mendaftar meskipun peraturan KPU belum diubah. Namun demikian, KPU berdalih telah mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tanpa mengubah Peraturan KPU tersebut.

Terlepas dari polemik tersebut, Hasyim Asy'ari sebagai pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Ia melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022.

Lewat LHKPN, terkuak harta Hasyim Asy'ari tercatat sebesar Rp9,049 miliar. Hartanya terdiri dari aset properti hingga kendaraan.

Mayoritas harta yang dimiliki Hasyim terdapat pada tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp6,7 miliar. Setidaknya ia memiliki 11 tanah dan bangunan milik Hasyim Asy'ari yang tersebar di Semarang, Kudus hingga Rembang.

Selain itu, Hasyim Asy'ari memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp324 juta yang terdiri dari motor vespa tahun 1985 hingga mobil Nissan New Serena tahun 2014.

Selain itu, Hasyim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, kas dan setara kas Rp1,19 miliar dan tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan Hasyim Asy'ari mencapai Rp9,094 miliar.

Sumber : CNBC

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel