Budi Arie soal Usul Hak Angket Dugaan Kecurangan Pilpres: Mana Bisa?
Saturday, February 24, 2024
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, merespons capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mengusulkan pengguliran hak angket dugaan kecurangan pemilu oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dia heran dan menilai hak angket kecurangan pemilu tak bisa dilakukan.
"Ya mana bisa hak angket, apa yang diselidikin? Hak angket kan hak penyelidikan, apa yang diselidikin? Gitu loh," kata Budi kepada wartawan di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (22/2/2024).
Jika dugaan pemilu curang, kata Budi, itu hanya asumsi pribadi. Ia pun menanyakan terkait fakta dan data soal dugaan pemilu curang. Namun, ia mempersilakan aspirasi hak angket tersebut.
"Pemilu curang? Nah itu kan asumsi. Faktanya mana? Bayangin loh ada 823 ribu TPS di seluruh Indonesia, datanya mana? Tapi buat kita si ya silakan aja namanya aspirasi ya," ujarnya.
Menurut Budi Arie jika hak angket hanya sekadar keinginan, sah-sah saja. Namun menurutnya lagi, teknis pelaksanaannya akan susah.
"Maksud saya giniloh, keinginan untuk melakukan hak angket monggo-monggo aja sama kayak orang mau jalan ke Jakarta Bandung naik bus itu aja kan keinginan. Bisa apa enggak kan technical-nya, menurut saya susah waktunya ya. Sebagai sebuah keinginan pendapat aspirasi silakan aja," tambahnya.
Ganjar Dorong DPR Pakai Hak Angket
Dalam keterangannya, Senin (19/2), menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan Pilpres diduga sarat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).
Ganjar mengatakan dugaan kecurangan di Pilpres 2024 harus disikapi. Menurutnya, partai pengusung dapat mengusulkan hak angket di DPR.
Sumber : detik