Bamsoet Nilai Perpres Publisher Right Jadi Angin Segar bagi Pers

 

Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024. Pada kesempatan ini, Bamsoet juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right.

Bamsoet menyampaikan Peraturan Presiden terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers. Setelah tiga tahun dibahas dan diformulasikan, pers kini bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

"Sebagaimana disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bahwa problem utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers mengingat hingga saat ini pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut ke depannya dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/2/24).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter dan lainnya.

Ia pun berharap peraturan ini bisa memperkuat pers nasional agar sehat secara ketentuan jurnalistik dan ekonomi, sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

"Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act," jelasnya.

Bamsoet mengungkapkan penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights) merupakan hal penting. Selain melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

"Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis. Karenanya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, turut hadir mendampingi Jokowi selain Bamsoet, antara lain, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun,

Turut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Sumber : detik 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel