Projo Polisikan Butet Kartaredjasa, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Unggahan Medsos

 
Projo Polisikan Butet Kartaredjasa, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Unggahan Medsos

Breaking News - Seniman Butet Kartaredjasa dilaporkan oleh relawan Joko Widodo ke Polda DI Jogjakarta. Dia dituding menghina Jokowi saat menghadiri kampanye capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kulon Progo, Minggu (28/1).

Sesuai surat tanda penerimaan laporan, pelapor bernama Aris Widihartanto, ketua Pro Jokowi (Projo) DIJ.

Dalam surat itu, Aris menyatakan telah menonton video rekaman orasi Butet yang menghina Jokowi. Butet dituding menyebut Jokowi dengan asu (anjing) dan wedus (kambing).

Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran turut mendampingi pelaporan Butet ke polda. Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Romi Habie menegaskan, kedatangannya hanya untuk mendampingi relawan Projo. Dia ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. TKD, lanjutnya, tidak ikut melaporkan Butet ke polisi.

’’Beliau (relawan Jokowi, Red) meminta TKD untuk mengawal. Sehingga kami diminta ketua TKD untuk mendampingi,” ujar Romi kepada Jawa Pos Radar Jogja di Mapolda DIY.

Orasi yang disebut Aris dalam laporan polisi sebenarnya pantun berjudul Hajatan Rakyat. Pantun itu dibacakan Butet saat tampil dalam kampanye Ganjar-Mahfud di Kulon Progo, Minggu (28/1).

Sementara itu, pihak Istana Negara menanggapi biasa saja pantun sindiran yang dibacakan Butet. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, Jokowi sudah biasa menerima sindiran. ’’Dari 2014 ada hoaks, ujaran kebencian, hal-hal lain, atau fitnah, tapi Bapak (Jokowi, Red) selama ini baik-baik saja,’’ katanya. Ari menduga, Jokowi tidak akan banyak mengambil sikap atas aksi Butet. ’’Biasa-biasa aja,’’ imbuhnya.

Dokumen pelaporan Butet ke polisi. (DOKUMENTASI Aris Widihartanto)

Dukungan untuk Butet

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan dukungan kepada Butet. Mereka menganggap apa yang disampaikan Butet merupakan kritik atas pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2024.

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud Hasto Kristiyanto mengatakan, sebelumnya Butet merupakan sosok yang dekat dengan Jokowi. Namun, Butet kecewa saat Jokowi memaksakan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres. Apalagi, Jokowi menyatakan bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye.

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan juga buka suara mengenai upaya pemidanaan Butet. Menurut Anies, ancaman terhadap kebebasan mengkritik pemerintah memang turun. Karena itu, dia berkomitmen untuk menjaga kebebasan tersebut. ’’Kita akan ubah aturan-aturan yang dijadikan aturan karet untuk menjerat orang yang mengungkapkan pandangannya tentang kondisi di Indonesia,’’ ucapnya setelah kampanye di Tegal.


Thomas Lembong, co-captain Timnas Amin, dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu. Laporan tersebut dipicu unggahan pria yang akrab disapa Tom itu di akun medsosnya. Dalam unggahannya, Tom menampilkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang menyebut larangan kampanye presiden terhadap calon yang memiliki hubungan keluarga. Isi pasal itu tidak sesuai dengan norma aslinya yang tidak mengatur hubungan keluarga.

Atas dasar itu, Tom dinilai menyebarkan informasi palsu dan dianggap menghasut. Pengacara Hendarsam Marantoko mengatakan, Tom melanggar Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu yang melarang kampanye bernuansa menghasut dan adu domba. ’’Kami mohon Bawaslu untuk menindaklanjuti,’’ ujarnya kemarin.

Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu Puadi mengaku sudah menerima laporan tersebut. Sesuai prosedur, Bawaslu harus mengecek kelayakan laporan itu. ’’Apakah memenuhi syarat formil atau materil,’’ ungkapnya.

Sumber : Jawa 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel